Bolehkah Berpacaran Menurut Hukum Islam?
Bolehkah Berpacaran Menurut Hukum Islam?
Tuntunan Agama Islam - Pertanyaan ini mungkin yang paling
menggelitik dan sering diperdebatkan. Dalam Islâm
telah diberikan beberapa batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita
agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan tercela. Islâm melarang keras berkhalwat, yang dalam pengertian
umum adalah berpacaran, yaitu berdua-duaan antara seorang laki-laki dengan
seorang wanita. Karena perbuatan tersebut dapat membuat pelakunya terjerumus ke
dalam perbuatan nista, yaitu perzinahan, padahal Allâh SWT. berfirman:
وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَ سَاءَ سَبِيْلاً
Artinya
:
"Dan janganlah kalian
mendekati zina, sesungguhnya -- zina -- itu adalah keji dan sejahat-jahatnya
jalan".
(Surah
Al-Mâ-idah (5):32)
Maksud ayat ini menurut alm. Buya
Hamka ialah : "Segala sikap dan
tingkah-laku yang dapat membawa kepada zina janganlah dilakukan. Hendaklah
dijauhi!". Selanjutnya alm. Buya Hamka mengatakan, "Khalwat yaitu berdua-dua saja laki-laki
dengan perempuan adalah termasuk mendekati zina. Islâm mengharamkan khalwat".
(Lihat
Tafsîr Al-Azhar juz 15 hal. 57)
Rasûlullâh saw.
juga telah menegaskan hal ini dalam sebuah hadits:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ
رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ.........
Artinya
:
"Ingatlah! Tidaklah
berkhalwat (berdua-duaan) seorang laki-laki dengan seorang wanita, melainkan
yang ketiganya adalah syaithân.......".
(H.R.
At-Tirmidzî dari Ibnu
'Umar)
Dengan kata-lain, berpacaran atau
berdua-duaan sama-saja membuka peluang bagi syaithân untuk menguasai kedua belah pihak dan selanjutnya
menjerumuskan keduanya ke dalam perbuatan keji yaitu perzinahan.
Dalam Islam yang diperbolahkan adalah taaruf. Ta'aruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita
bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang
dengan tujuan berkenalan atau saling mengenal dengan tujuan mencari jodoh atau serius untuk menuju pernikahan.
0 comments: