Showing posts with label fiqih kontemporer. Show all posts

Bolehkah Perempuan Haidh Memegang & Membaca Al-Qur-an?



Bolehkah Perempuan Haidh Memegang & Membaca Al-Qur-an?

 

 

 

           Tuntunan Agama Islam - Sering kali orang melarang perempuan yang sedang haid atau laki-laki yang sedang junub untuk memegang kitab suci Al Quran. Untuk menjawab pertanyaan atau pendapat ini akan diberikan gambaran sebagai berikut :

            Al-Imâm Al-Bukhârî telah membahas masalah boleh atau tidaknya wanita haid memegang atau membaca Al Quran ini dalam kitab "Shahîhnya", beliau berkata :

وَ قَالَ إِبْرَاهِيْمَ: لاَ بَأْسَ أَنْ تَقْرَأَ اْلآيَةَ            
Artinya :
Telah berkata Ibrâhîm: "Tidak mengapa jika ia (perempuan haidh) membaca ayat-ayat (Al-Qur-ân)".

Kemudian beliau berkata lagi:

وَ لَمْ يَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالْقِرَأَةِ لِلْجُنُبِ بَأْسًا             
Artinya :
"Ibnu 'Abbâs tidak melihat (berpendapat) orang junub terlarang untuk membaca Al-Qur-ân".

            Maksudnya: Ibnu 'Abbâs berpendapat bahwa orang yang dalam keadaan junub boleh membaca Al-Qur-ân. Orang junub ialah orang (laki-laki) yang dalam keadaan tidak suci, seperti sehabis melakukan hubungan suami isteri dan belum mandi wajib. Termasuk juga perempuan yang sedang haidh. Dengan kata-lain, perempuan yang sedang haidh boleh juga membaca Al-Qur-ân.
           
Lalu Al-Imâm Al-Bukhârî menuqilkan sebuah hadits dari Â-isyah Ummul-Mu'minîn yang berbunyi:

وَ كَانَ النَّبِيُّ - ص - يَذْكُرُ اللَّهَ فِي كُلِّ أَحْيَاَنِهِ            
Artinya :
"Adalah Nabi saw. senantiasa berdzikir kepada Allâh di dalam segala keadaan".

            Maksud hadits ini menurut para pakar atau ahli hadits ialah : Dalam keadaan suci atau junub, Nabi saw. selalu berdzikir kepada Allâh. Dan membaca Al-Qur-ân termasuk bagian dari berdzikir kepada Allâh.

            Al-Imâm Ibnu Hajar (rahimahullâh) telah memberi komentar yang baik sekali mengenai hal ini, beliau berkata :

وَ لِهَذَا تَمَسَّكَ الْبُخَارِيُّ وَ مَنْ قَالَ بِالْجَوَازِ غَيْرِهِ كَالطَّبَرِيِّ وَ ابْنِ الْمُنْذِرِ وَ دَاوُدَ بِعُمُوْمِ  حَدِيْثِ  كَانَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ ، لأَنَّ الذِّكْرَ أَعَمَّ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ بِالْقُرْآ نِ أَوْ بِغَيْرِهِ ،                                                   
Artinya :
Dan kepada hadits -- Â-isyah -- ini Al-Bukhârî berpegang, dan juga orang-orang selain beliau, seperti Ath-Thabârî, Ibnul-Mundzir dan Dâwûd untuk menetapkankan bolehnya -- perempuan haidh membaca Al-Qur-ân --, karena sangat umumnya hadits -- Â-isyah -- yang berbunyi: "Adalah Nabi saw. senantiasa berdzikir kepada Allâh di dalam segala keadaan", karena kata "Dzikir" lebih luas daripada sekedar membaca Al-Qur-ân atau selain Al-Qur-ân".
(Lihat Fathul-Bârî juz I hal. 407 - 408)

            Al-Imâm Ibnu Hajar juga menjelaskan, bahwasanya memang ada beberapa hadits yang melarang perempuan haidh membaca atau bahkan memegang Al-Qur-ân, akan tetapi semua hadits tersebut dianggap tidak shah oleh  Al-Bukhârî.
(Lihat Fathul-Bârî juz I hal. 408)

            Berdasarkan keterangan ini, jelaslah bahwa wanita haidh boleh atau tidak terlarang untuk memegang dan membaca Al-Qur-ân.

Bolehkah Berpacaran Menurut Hukum Islam?



Bolehkah Berpacaran Menurut Hukum Islam?




            Tuntunan Agama Islam - Pertanyaan ini mungkin yang paling menggelitik dan sering diperdebatkan. Dalam Islâm telah diberikan beberapa batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan tercela. Islâm melarang keras berkhalwat, yang dalam pengertian umum adalah berpacaran, yaitu berdua-duaan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Karena perbuatan tersebut dapat membuat pelakunya terjerumus ke dalam perbuatan nista, yaitu perzinahan, padahal Allâh SWT. berfirman:

وَ لاَ تَقْرَبُوْا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَ سَاءَ سَبِيْلاً           
Artinya :
"Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya -- zina -- itu adalah keji dan sejahat-jahatnya jalan".
(Surah Al-Mâ-idah (5):32)

            Maksud ayat ini menurut alm. Buya Hamka ialah : "Segala sikap dan tingkah-laku yang dapat membawa kepada zina janganlah dilakukan. Hendaklah dijauhi!". Selanjutnya alm. Buya Hamka mengatakan, "Khalwat yaitu berdua-dua saja laki-laki dengan perempuan adalah termasuk mendekati zina. Islâm mengharamkan khalwat".
(Lihat Tafsîr Al-Azhar juz 15 hal. 57)

Rasûlullâh saw. juga telah menegaskan hal ini dalam sebuah hadits:

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ.........              
Artinya :
"Ingatlah! Tidaklah berkhalwat (berdua-duaan) seorang laki-laki dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah syaithân.......".
(H.R. At-Tirmidzî dari Ibnu 'Umar)

            Dengan kata-lain, berpacaran atau berdua-duaan sama-saja membuka peluang bagi syaithân untuk menguasai kedua belah pihak dan selanjutnya menjerumuskan keduanya ke dalam perbuatan keji yaitu perzinahan.

           Dalam Islam yang diperbolahkan adalah taaruf. Ta'aruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan atau saling mengenal dengan tujuan mencari jodoh atau serius untuk menuju pernikahan.

Adab Pergaulan Laki-Laki Dan Wanita Dalam Islam



Pergaulan Laki-Laki Dan Wanita Dalam Islam

 

 

          Tuntunan Agama Islam - Sekarang kita coba membahas tentang pergaulan laki-laki dan wanita dalam Islam. Pada zaman Rasûlullâh saw. kaum wanita biasa menghadiri shalat berjama'ah di masjid bersama kaum pria. Kaum wanita juga ikut menghadiri shalat Hari-Raya di lapangan dan bersama-sama mengumandangkan takbir. Bahkan mereka (kaum wanita) diikut-sertakan dalam perang oleh Rasûlullâh saw. terutama untuk merawat orang-orang yang terluka dsb. Hal itu bisa dijumpai dalam kitab-kitab shahîh, seperti: Shahîh Al-Bukhârî,  Muslim dll Begitu-pula dalam hal menuntut ilmu, kaum wanita tidak mau ketinggalan dari kaum pria sehingga mereka membuat waktu khusus bagi Rasûlullâh saw. untuk mengajar dalam majelis mereka sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhârî pada Bab 'Ilmu dalam kitab "Shahîhnya". Namun Islâm tetap memberikan beberapa batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

            Dr. Yûsuf Al-Qardhâwî (hafizhahullâh) memberikan 6 (enam) patokan hukum dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yaitu:

1.       Menahan pandangan dari kedua-belah pihak. Artinya, tidak boleh melihat 'aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak lama-lama memandang tanpa keperluan, sebagaimana firman Allâh :

           قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ...........

            Artinya :
            "Katakanlah kepada orang-orang mumin laki-laki; hendaklah mereka menahan pandangan mata mereka dan memelihara kemaluannya................".
            (Surah An-Nûr (24):30)

            Dan firman Allâh:

           وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنَ أَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ..........

            Artinya :
            "Dan katakanlah kepada para mu'minât perempuan, agar mereka -- juga -- menahan pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka.......".
            (Surah An-Nûr (24):31)

2.       Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntun syara', yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan, jangan tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allâh berfirman :

           وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُوْرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ......

            Artinya :
            "...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...".
            (Surah An-Nûr (24):31)
             
                  Diriwayatkan dari beberapa shahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
                  Allâh berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan :

           ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ.........

            Artinya :
            ".......Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu...".
            (Surah Al-Ahzâb (33):59)
             
                  Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka  mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.

3.       Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki :

a.        Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allâh berfirman :

           فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَ قُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

             Artinya :
             ".........Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik".
             (Surah Al-Ahzâb (33):32)

b.        Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allâh:

             وَ لاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتَهِنَّ..........

             Artinya :
             ".....Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan...".
             (Surah An-Nûr (24):31)

c.        Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggang-lenggok, seperti yang disebutkan dalam hadits :

           الْمَائِلاَتُ وَ الْمُمِيْلاَتُ

             Artinya :
             "(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kema'shiatan)".
             (H.R. Ahmad dan Muslim)

             Jangan sampai ber-tabaruj (menampakkan 'aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliyyah tempo dulu ataupun jahiliyyah modern.

4.- Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.

5.- Jangan berdua-duaan (laki-laki dan wanita) tanpa disertai mahram. Banyak hadits shahîh yang melarang hal ini seraya mengatakan, "Karena yang ketiga adalah syaithân".
           
Jangan berduaan sekali pun dengan kerabat suami atau isteri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:

إِيَّاكُمْ وَ الدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ , قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ , أَرَأََيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ                                                         
Artinya :
"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita". Mereka (shahabat) bertanya: "Bagaimana dengan ipar wanita?". Beliau menjawab: "Ipar wanita itu membahayakan".
(H.R. Al-Bukhârî)

Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau isteri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.

6.- Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
(Lihat Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid II hal. 393 - 395)

            Demikianlah 6 (enam) patokan dalam pergaulan antara kaum laki-laki dengan kaum wanita dalam Islâm, yang Insya-Allâh bila dipatuhi akan mendatangkan manfaat yang besar. (Wallâhu A'lam)

Bolehkah Perempuan Bekerja Mencari Nafqah Di Luar Rumah?



Bolehkah Perempuan Bekerja Mencari Nafqah Di Luar Rumah?




     Tuntunan Agama Islam - Di zaman sekarang sudah menjadi lumrah, seorang wanita/perempuan yang bekerja di luar rumah. Namun sebelum menjawab pertanyaan boleh atau tidaknya wanita atau perempuan bekerja di luar rumah, maka perlu dijelaskan bahwa bekerja mencari nafqah atau rezeki merupakan hal yang diperintahkan dalam Islâm, sebagaimana firman Allâh :

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمْ اْلأَرْضَ ذَلُوْلاً فَامْشُوْا فِي مَنَاكِبِهَا وَ كُلُوْا مِنْ رِزْقِهِ

Artinya :
"Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah buat kalian, maka berjalanlah di seluruh penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya".
(Surah Al-Mulk (67):14)

            Az-Zamakhsyarî menyebutkan dalam tafsîrnya yang terkenal yaitu "Al-Kasysyâf", bahwa yang dimaksud "mudah" (ذَلُوْلاً) dalam ayat ini ialah :

سَهَّلَ لَكُمُ السُّلُوْكَ فِي جِبَالِهَا

Artinya :
"Allâh mudahkan buat kalian berjalan mengarungi pegunungannya".
(Lihat Al-Kasysyâf juz IV hal. 585)
                                               
            Maksudnya; Allâh telah memberi kemudahan bagi manusia untuk mengarungi bumi termasuk daerah-daerah pegunungannya. Ayat ini lebih jelas lagi terlihat pada masa sekarang di mana alat-alat transportasi dan komunikasi sudah sangat maju, sehingga dengan mudah dan waktu yang relatif singkat manusia dapat menempuh perjalanan dari satu negeri ke negeri yang lain. Dan Al-Imâm Ibnu Katsîr menjelaskan dalam "Tafsîrnya", bahwa kata "maka berjalanlah kalian" (فَامْشُوْا  ) dalam ayat ini maksudnya :

فَسَافِرُوْا حَيْثُ شِئْتُمْ مِنْ أَقْطَارِهَا وَ تَرَدِّدُوْا فِي أَقَالِمِيْهَا وَ أَرْجَائِهَا فِي أَنْوَاعِ  الْمَكَاسِبِ وَ التِّجَارَاتِ

Artinya :
"Maka berjalanlah sesuai keinginan kalian ke seluruh penjuru dunia, dan mondar-mandirlah di seluruh daerah dan wilayahnya untuk melakukan berbagai macam pekerjaan dan perniagaan".
(Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr juz IV hal. 397)

            Berdasarkan keterangan-keterangan ini, wajiblah bagi kita untuk berusaha atau bekerja dengan sungguh-sungguh atau "bekerja keras" istilah orang sekarang mencari nafkah / nafqah untuk mencukupi kebutuhan hidup. Al-Qur-ân juga menjelaskan, bahwa para rasul atau nabi sekalipun melakukan berbagai macam pekerjaan atau kegiatan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan mereka, sebagaimana firman Allâh:

 وَ مَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ إِلاَّ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُوْنَ الطَّعَامَ وَ يَمْشُوْنَ فِي اْلأَسْوَاقِ

Artinya :
"Dan tidaklah Kami mengutus para utusan sebelum-mu (Muhammad), kecuali mereka juga memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar".
(Surah Al-Furqân (25):20)

            Ayat ini menegaskan bahwa seluruh nabi atau utusan adalah manusia-manusia biasa, dan seperti umumnya manusia, mereka juga makan dan butuh makanan. Oleh karena itu mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, sebagaimana dikatakan oleh Al-Imâm Ibnu Katsîr dalam Tafsîrnya -- bahwa yang dimaksud dengan "mereka berjalan di pasar-pasar" ialah :

 يَتَرَدَّدُوْنَ فِيْهَا وَ إِلَيْهَا طَلَبًا لِلتَّكَسُّبِ وَ التِّجَارَةِ

Artinya :
"Mereka -- para utusan itu -- mondar-mandir di dalam pasar dan dari pasar ke pasar, untuk melakukan usaha (bisnis) dan berdagang".
(Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr juz III hal. 310)

            Pasar adalah tempat berkumpulnya segala macam manusia dengan berbagai-macam karakter, dan melakukan bisnis atau berdagang  -- di pasar -- berarti melakukan kontak social secara aktif atau berinteraksi dengan mereka. Itulah yang dilakukan oleh para nabi. Demikian pula halnya dengan nabi terakhir, penghulu para utusan, kekasih Allâh; Muhammad Rasûlullâh saw. Beliau adalah seorang yang juga melakukan kegiatan usaha di pasar-pasar. Bahkan, melakukan kegiatan usaha di pasar-pasar adalah salah satu sifat Beliau yang disebutkan dalam kitab "At-Taurât", sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhârî dalam sebuah hadits dari 'Abdullâh bin 'Amer bin Al-Âsh (radhiyallâhu 'anhuma) yang menyebutkan salah satu sifat Rasûlullâh saw. dalam kitab "At-Taurât", yaitu :

 وَ لاَ سَخَّابٍ فِي اْلأَسْوَاقِ

Artinya :
"Tidak pernah bertengkar dengan suara keras di pasar-pasar".
(Lihat Fathul-Bârî juz IV hal.343)

            Jadi, seperti para nabi dan utusan sebelumnya, Rasûlullâh saw. pun bergaul, melakukan kontak sosial dan berinteraksi dengan semua jenis manusia baik ketika melakukan kegiatan ekonomi di dalam maupun di luar pasar.

            Adapun kaum wanita, sebagaimana dinyatakan oleh Dr. Yûsuf Al-Qardhâwî, tugas mereka yang utama yang tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka memang disiapkan oleh Allâh untuk tugas itu, baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau diabaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besar ini, yang padanyalah bergantung masa depan umat, dan dengannya pula terwujud  kekayaan yang paling besar, yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).
           
Di antara aktivitas wanita ialah memelihara rumah-tangganya, membahagiakan suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang tenteram damai, penuh cinta dan kasih sayang.

            Namun demikian, tidak berarti wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara'. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara' yang shahîh periwayatannya dan sharîh (jelas) petunjuknya. Bahkan kadang-kadang kaum wanita dituntut dengan tuntutan sunnah atau bahkan wajib untuk bekerja mencari nafqah apabila ia membutuhkannya. (Lihat Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid II hal. 422)
           
Terutama sekali kaum wanita yang hidup dalam keadaan serba kurang di negara-negara miskin seperti Indonesia, sedangkan keluarga, yaitu orang-tua atau para suami mereka sama-sekali tidak bisa diharapkan untuk mencukupi kebutuhan atau tuntutan hidup sehari-hari yang terus saja meningkat. Ditambah lagi dengan situasi negara yang tidak menentu. Kondisi politik dan ekonomi yang sama-sekali tidak menjanjikan atau memberi harapan bagi kesejahteraan rakyat, sehingga membuat sebagian kaum wanita Indonesia terpaksa berangkat ke luar negeri menjadi TKW dalam rangka mencari nafqah dan penghidupan yang layak di negeri orang. Namun, ada dua hal yang perlu mendapat perhatian dari saudari-saudari kita yang menjadi TKW. agar pekerjaan mereka mencari nafqah mempunyai nilai 'ibadah dan mulia di sisi Allâh.:

Pertama: Tujuan atau motivasi mereka bekerja mencari nafqah harus benar-benar sesuai dengan syara'. Hal ini ditegaskan Rasûlullâh saw. dalam sabdanya :

مَنْ سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ فَفِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَ مَنْ سَعَى عَلَى عِيَالِهِ فَفِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَ مَنْ سَعَى عَلَى نَفْسِهِ لِيَعِفَّهَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ وَ مَنْ سَعَى مُكَاثِرًا فَفِي سَبِيْلِ الطَّاغُوْتِ وَ فِي رِوَايَةٍ فِي سَبِيْلِ الشَّيْطَانِ

Artinya :
"Barang-siapa yang bekerja -- dengan niyat atau tujuan --  untuk kedua orang-tuanya, maka ia berada dalam sabîlillâh, dan barang-siapa yang bekerja untuk keluarganya, maka ia berada dalam sabîlillâh, dan barang-siapa yang bekerja untuk dirinya, untuk menjaga kehormatan dirinya maka ia berada dalam sabîlillâh. Dan barang-siapa yang bekerja -- dengan niyat atau tujuan -- menumpuk-numpuk harta, maka ia berada di jalan yang sesat atau di jalan syaithân".
(Diriwayatkan oleh Al-Bazzâr, Abû Nu'aim dan Ash-Bahânî. Lihat Al-Ahâditsush-Shahîhah oleh Syaikh Muhammad Nâshirud-Dîn Al-Albânî jilid V hal. 272 no.: 2232)

            Di dalam hadits ini disebutkan secara tegas tiga motivasi atau tujuan mencari nafqah yang benar, yang sesuai dengan syara', yaitu :

1.       Untuk membantu orang-tua.
2.       Untuk menghidupi keluarga.
3.       Untuk menjaga kehormatan pribadi yaitu agar tidak meminta-minta pada orang lain.

            Dan tidak dibenarkan bagi setiap muslim atau muslimah bekerja mencari nafqah dengan tujuan menumpuk-numpuk harta, karena tujuan seperti itu membuat yang orang bersangkutan berada di dalam kesesatan atau di jalan syaithân, sebagaimana ditegaskan oleh hadits di atas.
           
Jadi, seorang muslim atau muslimah wajib memiliki ketiga motivasi atau salah satu dari tiga motivasi ini ketika ia bekerja mencari nafqah agar ia berada dalam sabîlillâh, yaitu kalau dia menemui ajalnya dalam bekerja, ia terhitung sebagai orang yang mati syahid, suatu kematian yang sangat mulia dalam Islâm.

Kedua: Jenis pekerjaan hendaknya tidak bertentangan dengan hukum syara'. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minuman keras apalagi menjadi penari yang  merangsang hawa-nafsu dll. yang dilarang oleh Agama. Begitu-pula sebaliknya, jangan sampai pekerjaan itu -- walaupun halal -- menghalanginya dari melakukan kewajiban Agama, seperti shalat, puasa dsb. Dan ditambah lagi dengan tetap menjaga kesopanan sebagai wanita muslimah.
(Wallâhu A'lam)